Ikuti Kami

Didit Siap Prioritaskan Legalisasi Kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari

Didit melihat konflik sosial yang terjadi berlarut-larut di wilayah tersebut membuat masyarakat kondisi kamtibnas menjadi mengkhawatirkan.

Didit Siap Prioritaskan Legalisasi Kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya .

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan keinginannya untuk menyelesaikan polemik sosial yang terjadi di wilayah eks kobatin Kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari.

“Berhubung disini ada calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, jika takdir Allah berkehendak nanti diberi amanah memimpin, mari bersama kita selesaikan legalitas Kolong merbuk, Pungguk dan Kenari,” kata Didit saat Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC PDI Perjuangan Bangka Tengah, Sabtu (14/9).

Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029

Bukan tanpa alasan, Didit melihat konflik sosial yang terjadi berlarut-larut di wilayah tersebut membuat masyarakat kondisi kamtibnas menjadi mengkhawatirkan, apalagi masyarakat yang mencari nafkah disitu pun menjadi tak tenang.

“Persoalan di Kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari menjadi perhatian serius kami, kendalanya ada di provinsi, untuk itu izin pak rudi ini akan menjadi prioritas kami nanti setelah dilantik,” ungkap Didit.

Baca: Ganjar: Masyarakat Sipil Butuh Skenario Perbaikan Demokrasi

Ia pun mengajak para kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan untuk bersama-sama mempercepat legalitas kawasan potensi cadangan timah tersebut agar bisa bermafaat untuk masyarakat.

”Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, wilayah Merbuk dan sekitarnya merupakan kawasan perumahan, sehingga memang belum bisa digunakan untuk peruntukan lain, sehingga ini nanti yang akan kita perjuangan untuk dirubah,” jelas Didit.

Diketahui sebelumnya, kawasan potensial Kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari kini Izin Usaha Pertambangan resmi diambil alih BUMN yakni PT Timah Tbk lewat putusan dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Milenial (ESDM) No T-67/MB.04/MEM.B/2024 tanggal 1 Februari 2024 lalu.

Quote