Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menepis anggapan bahwa dirinya tidak mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga dan Tata Kelola Pertimahan Babel.
Pernyataan ini disampaikan Didit menanggapi sorotan dari sejumlah fraksi di DPRD Babel terkait tidak masuknya agenda pembentukan Pansus dalam jadwal rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
"Tidak benar jika ada yang mengatakan pimpinan DPRD menolak adanya Pansus Tata Kelola Timah. Kalau ada perbedaan pendapat di antara anggota DPRD, itu sah-sah saja,” ujarnya kepada awak media, Jumat (31/1).
Didit menjelaskan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel telah meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan kesesuaian judul Peraturan Daerah yang akan diajukan.
“Apakah judulnya sudah tepat atau belum? Jika sudah sesuai, Banmus akan segera mengakomodir usulan dari fraksi-fraksi. Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, ada dua Perda inisiatif yang ditolak oleh Kemendagri. Kalau sampai Perda itu ditolak lagi, berarti anggaran yang digunakan selama pembahasan Pansus terbuang percuma,” jelas Didit.
Baca: Ganjar Pranowo Berkomitmen Hadirkan Pemerataan Pembangunan
Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Babel ini menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi fraksi-fraksi di DPRD untuk kembali mengajukan permohonan pembentukan Pansus. Jika ada usulan baru, Banmus akan segera menjadwalkan ulang rapat untuk membahasnya lebih lanjut.
“Silakan fraksi-fraksi mengajukan surat resmi kembali, nanti Banmus akan menjadwalkan ulang. Di Banmus, setiap fraksi punya hak untuk menyampaikan pendapatnya, baik dari Golkar, PKS, Gerindra, PDI, Demokrat-PKB, maupun fraksi lainnya,” pungkasnya.