Balikpapan, Gesuri.id - Terkait menunggaknya pembayaran atas biaya sewa ruang belajar di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Persaudaraan Jamaah Haji Indonesia (PJHI) Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono.
Budiono menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan sedang mengalami penunggakan uang sewa ruang kelas di SDIT PJHI Manggar, yang disebabkan adanya dualisme pada Yayasan tersebut.
"Intinya Pemkot Balikpapan ada pinjaman gedung di yayasan itu, yang dipakai satu tahun untuk peserta didik SD saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Ketika ada pembayaran, yayasan tersebut dualisme," kata Budiono selaku Koordinator Komisi IV, Senin (8/4/2024).
Dikatakannya, pada dasarnya DPRD Balikpapan tidak memutuskan siapa yang berhak menerima pembayaran uang sewa kelas. Namun, akan dibayarkan segera kepada yayasan yang berhak menerima, sebab di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ada yang beda.
"Itu bisa digabungkan tapi dengan catatan, antara yayasan dan manajemen itu bersepakat. Jadi ini ada dua tahun, pada 2023 belum dicairkan dan 2024 kita masih menyewa lagi sehingga harus diselesaikan. Dimana setahunnya sekitar Rp27 juta," tuturnya.
Kendati demikian, Dewan Fraksi PDI Perjuangan itu mengharapkan peserta didik tetap menjalankan proses belajar-mengajar dengan baik di SDIT PJHI tersebut.
"Kita sudah arahkan kepada yayasan yang datang itu untuk bisa memenuhi syarat-syarat ketentuan pencarian tersebut, kalau bisa semakin cepat semakin baik," tegasnya.