Ikuti Kami

Djarot Minta Wamenkumham Tak Intervensi Proses Hukum 

"Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan".

Djarot Minta Wamenkumham Tak Intervensi Proses Hukum 
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebaiknya dihormati.

Hal itu disampaikan Djarot menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut kader PDI Perjuangan tersebut layak dituntut ancaman hukuman mati.

Baca: Andreas: Risma Bisa Jadi Penantang Berat Anies di Pilgub DKI

"Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Djarot, Rabu (17/2).

Djarot pun menilai Edward sebagai pejabat lembaga eksekutif semestinya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya," kata Djarot.

Diberitakan sebelumnya, Edward menilai Juliari dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

Adapun ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Baca: Soal Sanksi Vaksin, Gilbert: Lihat Dampak Sebaran Covid! 

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi". Dilansir dari kompascom.

Quote