Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat mengatakan tim perumus sudah menyepakati Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan diakomodasi lewat undang-undang saja tanpa melalui amandemen UUD 1945.
Baca Masinton Pasaribu Nilai Luhut Binsar Reinkarnasi Soeharto
"Rabu kemarin kami sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi MPR, termasuk DPD, dan disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Jadi bentuk hukumnya (PPHN) cukup dengan UU," ujar Djarot di Sekolah Partai PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (10/4).
Menurut Djarot, tim perumus dari semua fraksi sependapat bahwa menghidupkan PPHN lewat amandemen terlalu berisiko karena berpotensi membuka kotak pandora.
Agenda tersebut, lanjutnya, dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau pun tiga periode Jokowi yang dilontarkan beberapa pihak.
Sebelumnya, ada tiga pilihan yang diajukan Badan Pengkajian untuk menghidupkan PPHN, yakni amendemen konstitusi UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang. Tim perumus sepakat memilih opsi ketiga.
Baca Adian: Kenaikan BBM Era Soeharto 700%, SBY 259%, Jokowi 16%
Setelah hasil rapat tim perumus dibawa ke rapat pleno untuk diambil keputusan, Badan Kajian MPR selanjutnya akan melaporkan keputusan tersebut dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi/kelompok DPD.
Seperti diberitakan Gesuri sebelumnya, Anggota Badan Kajian MPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, membantah pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut fraksi-fraksi di MPR tengah bersidang merancang amandemen UUD 1945.
Hendrawan menegaskan, pihaknya sudah secara tegas menolak amandemen guna menghindari penumpang gelap yang menyisipkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Dilansir dari VOI.