Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Ichsan Soelistyo, meminta Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, beserta jajarannya berkoordinasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham terkait dugaan Djoko Tjandra mengurus sejumlah aset untuk dipindahtangankan.
Baca: Arteria Tegaskan DPR Serius Usut Kasus Djoko Tjandra
Selain mengurus sejumlah dokumen dan perkaranya, buronan kasus Cessie Bank Bali itu juga diduga berhasil membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
"Saya coba dalami maksud tujuan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia ini selain ajukan PK-nya. Karena berdasarkan info yang saya peroleh, ada transaksi aset beliau yang ada di sini, yang ditransaksikan pada masa-masa (berada di Indonesia) tersebut," kata Ichsan saat rapat bersama Imigrasi di Komisi III DPR RI, baru-baru ini.
Rapat dihadiri oleh Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting dan jajarannya.
"Jadi memang bapak bisa kordinasi dengan AHU, apakah ada perubahan aset atau PT yang tadinya atas nama Djoko Tjandra kemudian beralih untuk melepas aset tersebut dengan cash in, daripada mengelola aset tersebut yang ada di sini, lebih baik dia cash in," kata dia.
"Karena ini kan internal bapak antara AHU dan Imigrasi. Kami minta informasinya," sambungnya.
Selain itu, Ichsan menyoroti lolosnya Djoko Tjandra saat keluar-masuk Indonesia. Ia menilai, hal itu mencoreng marwah sejumlah instansi terkait, termasuk bisa membuat paspor meski berstatus buronan.
Baca: Pelarian Joko Tjandra, Oknum Terlibat Sedang Ditelusuri
Terkait itu, Jhoni Ginting menjelaskan pihaknya sudah membentuk tim untuk mengusut apa yang terjadi pada 22 Juni. Di tanggal itu, Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Sudah kita keluarkan surat perintah penyelidikan, sudah. Kami lagi menunggu hasilnya. Inspektorat sudah turun, Pak. Kita akan berikan dukungan sepenuhnya kepada Direktorat Keimigrasian dan Inspektorat Jenderal kita," kata Jhoni.
Hampir 11 tahun keberada Djoko Tjandra tak terdeteksi. Buronan Kejaksaan Agung itu terakhir kali terpantau pada 2009 saat kabur ke Papua Nugini untuk menghindari vonis 2 tahun yang dijatuhkan MA di tingkat PK. Pengacara Djoko mengklaim kliennya kini berada di Malaysia.