Surabaya, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. melihat implementasi pemberian insentif perpajakan di Jawa Timur tidak berdampak maksimal bagi pelaku usaha, sebab pandemi Covid-19 menghantam dunia usaha terlalu dalam, sehingga insentif pajak yang diberikan tetap tidak mampu menggerakkan usaha.
Seperti diketahui Kementerian Keuangan memberikan insentif dan fasilitas pajak pada tahun 2020 melalui PMK Nomor 86 Tahun 2020 dan PMK Nomor 28 Tahun 2029 sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Insentif perpajakan inipun diperpanjang di tahun 2021 oleh pemerintah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2021.
Baca: Pemulihan Ekonomi, Andreas Tekankan Tingkatkan Daya Beli
“Kalau kita lihat dari yang dialokasikan pemerintah untuk mengalokasikan pajak itu Rp120 triliun. Nah ternyata yang mengambil insentif pajak ini tidak lebih dari Rp20 triliun dan kita lihat (untuk) Jawa Timur juga porsinya kecil. Jadi memang pandemi Covid-19 ini dampaknya begitu dalam, sehingga bagi dunia usaha pun diberikan insentif pajak tidak dapat menjalankan usahanya,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.
Baca: Andreas Tegaskan Jatim Barometer Penyaluran Program PEN
Dolfie menjelaskan, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah berupaya memberikan berbagai stimulus bagi pelaku usaha agar dunia usaha tetap berjalan.
Namun, perekonomian Indonesia masih membutuhkan masyarakat berkumpul. Sehingga aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditujukan untuk menurunkan angka kasus Covid-19 memiliki konsekuensi menekan konsumsi masyarakat yang berdampak pada perlambatan ekonomi.