Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi usul dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dolfie mengatakan ini untuk menjawab tudingan politikus Gerindra Wihadi Wiyanto soal UU HPP menjadi aturan yang diinisiasi PDI Perjuangan.
"UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie OFP, Minggu (22/12).
Diketahui, aturan soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen memang masuk dalam UU HPP yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada era kepemimpinan Jokowi.
Namun, kata Dolfie, DPR ketika mengesahkan UU HPP masih memberikan ruang bagi pemerintahan setelah Jokowi untuk mengubah PPN tidak sebesar 12 persen.
"Sesuai UU HPP, Pasal 7 Ayat 3, pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," ucap legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah (Jateng) itu.
Menurut Dolfie, penentuan tarif PPN didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
"Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," ujarnya.
Dolfie mengatakan ada beberapa syarat yang dimasukkan apabila pemerintahan era Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12 persen.
Semisal, kata dia, kinerja ekonomi nasional membaik dengan pertumbuhan yang berkualitas serta penciptaan lapangan kerja luas.
"Penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang makin baik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara," pungkasnya.
Sumber: m.jpnn.com