Ikuti Kami

Dony Maryadi Oekon Desak Pengusaha Batu Bara di Kalteng Tertib dan Patuhi Regulasi Pertambangan

Pernyataan Oekon ini, merespons sejumlah informasi yang masuk terkait operasional tambang ugal-ugalan bahkan ilegal di Kalteng.

Dony Maryadi Oekon Desak Pengusaha Batu Bara di Kalteng Tertib dan Patuhi Regulasi Pertambangan
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon mendesak pengusaha tambang batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) lebih tertib dan mematuhi regulasi pertambangan dan taat dalam mengelola ekosistem lingkungan hidup.

"Pertemuan ini sangat penting dalam rangka untuk memperoleh informasi dan penjelasan terkait kegiatan pertambangan batu bara dan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan di Kalimantan Tengah." Kata Oekon usai memimpin pertemuan Komisi XII dengan perwakilan Kementerian ESDM, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Direksi Perusahaan Pertambangan di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4).

Pernyataan Oekon ini, merespons sejumlah informasi yang masuk terkait operasional tambang ugal-ugalan bahkan ilegal di Kalteng.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

"Berdasarkan informasi, di Kalimantan Tengah masih marak penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin, atau melakukan aktivitas penambangan dan penjualan namun tak punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)," jelas Dony, Jakarta, dikutip Sabtu (26/4).  

Lebih lanjut, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Kalteng pada Kamis (24/4/2025) itu, mengaku telah memiliki data perusahaan yang melakukan aksi tambang di luar wilayahnya, kapasitas produksi yang tidak sesuai dengan volume penjualannya.

Masalah lain yang cukup krusial, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, adanya konflik lahan dengan warga lokal terkait masalah lahan, perlu diselesaikan cepat.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

"Ada juga perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang, sesuai ketentuan, adanya pencemaran sungai serta pencemaran lingkungan lainnya, dan kerusakan jalan umum akibat kendaraan berat pengangkut batu bara yang merugikan masyarakat," bebernya.

Dia juga menyoroti realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR (Corporate Social Responsibility), pengelolaan lingkungan hidup, realisasi reklamasi dan penjelasan terkait kendala yang dihadapi terkait kebijakan dan perizinan sektor ESDM, lingkungan hidup dan investasi serta dukungan kebijakan yang diharapkan.

"Kita juga berharap dari Kementerian ESDM menindak tegas pengusaha tambang yang masih bandel terkait pencemaran lingkungan, belum menjalankan reklamasi pasca tambang, menerima hasil tambang ilegal. Lakukan penyegelan sampai mereka bekerja sesuai SOP,  berjalan sesuai aturan, on the track," pungkasnya.

Quote