Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyoroti masalah proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan pertambangan.
Dari informasi yang ia dapatkan, target IUP yang akan dicabut Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini sebanyak 2078 perusahaan.
“Dari presentasi, sebanyak 2078 (perusahaan) itu, ada 959 (perusahaan) yang sudah diverifikasi. Ini setengahnya kurang kebih. Tapi sudah sekian lama. Mereka (perusahaan pertambangan) yang sudah melakukan verifikasi dan siap melakukan kembali ada sekitar 477, itu baru seperempatnya. Kemudian yang sudah keluar SK-nya, itu ada 198. Tapi bukan berarti ketika sudah memilik SK sudah bisa berproses (mengelola tambang),” jelas Dony saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Baca: Willy Apresiasi Program Bantuan Pasang Baru Listrik
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, Komisi VII DPR RI memiliki Panja Peningkatan Pendapatan Negara sektor ESDM dan Industri (PPN), guna menggenjot penerimaan negara. Sehingga, ketika izin 2078 perusahaan dicabut, maka lokasi tambang menjadi tidak bertuan dan pemilik IUP tidak dapat melakukan penambangan di lokasi tersebut. Potensi pendapatan negara pun bisa hilang. Namun setelah itu akan bermunculan penambang liar.
“Jadi proses verifikasi di ESDM (sudah) berjalan dengan baik. (Izin) perusahaan ini bisa diteruskan, perusahaan ini (tidak diteruskan). Kalau sudah hijau (mendapat izin), penambang itu sebelumya sudah investasi. Jangan ujug-ujug dicabut. Kalau mereka enggak terima, mereka proses hukum, lebih lama lagi, bisa 3-5 tahun. Dipegang pemerintah, (pertambangan yang menghasilkan penerimaan negara) bisa lama juga. Tapi kalau sekarang tambang mereka mampu, siap bikin pernyataan sekian bulan produksi, dan sekian bulan pemerintah menerima (pendapatan negara dari perusahaan pertambangan),” kata Legislator Dapil Jawa Barat XI itu.
Baca: Gus Falah Desak RUU Migas Dibahas Januari 2023
Sebelumnya, Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite mengatakan, status pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi sudah mencapai 1.981 IUP. Target IUP yang akan dicabut pemerintah di tahun ini sebanyak 2.078 izin berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Adapun rincian dari total IUP yang dicabut tersebut yakni sebanyak 1.680 IUP merupakan perusahaan tambang mineral dan 301 sisanya adalah perusahaan batu bara.
Idris menjelaskan, terdapat 959 perusahaan yang mengajukan keberatan atas pencabutan izin tersebut. Pemerintah pun telah beberapa kali melakukan proses evaluasi dan pembahasan untuk menindaklanjuti keberatan tersebut.
“Jumlah perusahaan yang telah melakukan klarifikasi atas keberatan atas pencabutan IUP tersebut sampai November 2022 adalah sebanyak 959 perusahaan dengan rincian IUP mineral 792 dan batu bara 167,” ujarnya.