Surabaya, Gesuri.id – Perwakilan para kepala desa se-Jawa Timur tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menyampaikan aspirasi kepada jajaran DPD PDI Perjuangan Jatim di Hotel Wyndam Surabaya, Jumat (17/2).
Perwakilan kepala desa tersebut lebih dari 200 orang yang datang dari seluruh wilayah Jatim.
Ketua AKD Jatim H Munawar menyampaikan, para kepala desa hanya minta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Revisi ini menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kalinya secara berturut-turut. Sehingga masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali, total masa jabatannya 18 tahun.
Baca: Rahmad Tegaskan Butuh Kerja Keras Turunkan Angka Stunting!
Dia mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.
Aspirasi yang sama juga disampaikankan oleh Julianto Bambang Siswanto, Ketua DPD Papdesi Jawa Timur.
Menurut Munawar, aspirasi masa jabatan 9 tahun karena masa jabatan 6 tahun cukup pendek. Kondisi ini memaksa kepala desa untuk hanya fokus pada pembangunan fisik, agar terlihat kemajuan pembangunannya.
Namun tidak dipandu oleh visi strategis yang menjawab persoalan dasar desa. Akibatnya, pembangunan fisik tanpa visi seolah-olah saja ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan targetnya.
“Karena situasi itu kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya,” ungkap Munawar.
Selain itu, tambah dia, masa jabatan 6 tahun belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat kubu-kubuan antar pendukung kepala desa.
Bahkan dalam waktu singkat mereka dihadapkan pilkades kembali yang membuka luka lama.
Karenanya, diharapkan dengan masa jabatan 9 tahun bisa merukunkan kembali hubungan sosial di desa.
“Keuntungan lain dari perubahan masa jabatan 9 tahun pemerintah daerah dapat menghemat anggaran karena jeda pelaksanaan pilkades lebih lama,” sebutnya.
Sedang Kades Kebonagung Lumajang, Soeharto, minta agar revisi jabatan 9 tahun masa jabatan tersebut berlaku surut, sehingga memberikan kepastian bagi kepala desa yang sekarang masih menjabat sebagai kepala desa.
Merespons tuntutan para kepala desa, Said menjanjikan bahwa aspirasi para kepala desa tersebut akan masuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2023.
Aspirasi ini akan dibahas bersama-sama antara DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi undang-undang di tahun ini juga.
Pada kesempatan tersebut, Said yang juga Ketua Badan Anggaran DPR itu berupaya memberikan dukungan untuk tambahan dana operasional kepala desa pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, untuk memajukan dan memakmurkan desa titik fokusnya harus dari desa. Sebab angka kemiskinan tertinggi ada di desa.
Dia pun menegaskan, banyak kader kader PDI Perjuangan lahir dari desa. Oleh sebab itu, Said menyatakan PDI Perjuangan tidak boleh melupakan desa.
“Setiap petugas partai dari PDI Perjuangan harus memiliki bonding dengan para kepala desa dan tokoh tokoh masyarakat di desa,” tegas politisi asal Sumenep, Madura tersebut.
Baca: Condrowati Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah Mufakat
Dia mengakui, tugas kepala desa sesungguhnya sangat berat. Sebab mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.
“Semua persoalan warga desa mulai urusan sepele hingga berat ditumpahkan ke kepala desa. Kepala desa dianggap bisa menyelesaikan persoalan persoalan di desa dengan kearifan desa. Hal ini seperti ini harus menjadi perhatian bagi kita, agar ikut membantu meringankan tugas sosial kepala desa,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Ir Budi Sulistyono menyampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa.
Tim tersebut antara lain; Ir H Budi Sulistyono, Budiman Sujatmiko, mantan Anggota Komisi II DPR PDI Perjuangan yang juga inisiator dari lahirnya Undang-Undang Desa, serta beberapa bupati yang berasal dari PDI Perjuangan.
Tim ini ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk merumuskan substansi perubahan Undang-Undang Desa, khusnya terkait dengan revisi masa jabatan kepala desa dan mengawalnya ke DPR RI dan pemerintah.