Ikuti Kami

DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Hadapi Masa Panen Raya

Pemerintah yang telah menetapkan harga batas atas atau “ceiling price” pembelian beras dan gabah, menjelang masa panen raya, Maret nanti. 

DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Hadapi Masa Panen Raya
Anggota Komisi IV DPR I Made Urip.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR I Made Urip mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menetapkan harga batas atas atau “ceiling price” pembelian beras dan gabah, menjelang masa panen raya, Maret nanti. 

Hal itu dilakukan setelah pemerintah juga menetapkan “floor price” atau harga batas bawah pembelian beras dan gabah.

“Bagus, itu langkah antisipasi. Tentu kita apresiasi,” kata I Made Urip, Selasa (21/2). 

Baca: Ipuk & Bulog Gelar Pasar Murah Untuk Kendalikan Inflasi

Dengan adanya penetapan “ceiling price”, menyusul “floor price”, kata Made Urip, maka stabilitas harga gabah dan beras, baik di tingkat petani maupun konsumen akan dapat terjaga dengan baik. 

“Stabilitasisasi harga gabah dan beras harus dilakukan, terutama saat musim panen raya tiba. Jangan sampai karena barang membeludak lalu harga murah, sehingga akan merugikan petani. Sebaliknya, jika harga mahal terjadi sebelum panen maka akan merugikan konsumen,” kata Made.

Diberitakan, Bapanas menentukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras ini usai mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pelaku usaha penggilingan padi. “Kami sepakati harga pembelian gabah dan beras menjelang masa panen raya padi bulan Maret 2023. Langkah ini dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani di hulu, hingga konsumen di hilir,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. 

Kesepakatan tersebut, jelas Arief, merupakan komitmen bersama antara pemerintah, penggilingan, dan pelaku usaha perberasan lainnya. Kesepakatan harga ini, katanya, juga bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai “off taker” saat panen raya.

Harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani diputuskan sebesar Rp4.550/kilogram. GKP di tingkat penggilingan Rp4.650/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700/kg, dan Beras Medium di gudang Perum Bulog Rp9.000/kg.

Baca: Ganjar Serukan Perbaikan Sistem Pengelolaan Hasil Panen

Harga batas atas ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Arief menyebutkan harga tersebut lebih tinggi sekitar 8%-9% dari HPP beras yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020. “Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujarnya.

Kesepakatan ceiling price ini, kata Arief, sangat penting agar pada panen raya Maret nanti tidak terjadi pembelian gabah dan beras di tingkat petani dengan harga yang cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar-penggilingan demi mendapatkan gabah atau beras.

Sementara itu, harga batas bawah atau “floor price” pembelian gabah atau beras masih mengacu pada HPP beras yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp4.200/kg, GKP tingkat penggilingan Rp4.250/kg, GKG tingkat penggilingan Rp5.250/kg, dan Beras Medium di gudang Perum Bulog Rp8.300/kg.

Quote