Ikuti Kami

DPR Bentuk Panja RUU 'MLA in Criminal Matters'

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut dan pendapat fraksi-fraksi.

DPR Bentuk Panja RUU 'MLA in Criminal Matters'
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Indonesia-Rusia Terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau "MLA in Criminal Matters" yang diajukan pemerintah.

"Apakah disetujui dibentuk Panja RUU 'MLA in Criminal Matters'," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/9).

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut dan pendapat fraksi-fraksi.

Baca: Herman Dukung Digitalisasi Penanganan Perkara di MA

Dalam pandangan fraksi-fraksi, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU Bantuan Hukum Timbal Balik tersebut dibahas di Komisi III DPR RI.

"Nanti pukul 14.00 WIB akan dilaksanakan Panja untuk membicarakan secara garis besar Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan pada Kamis-Jumat (2-3 September 2021) dilakukan Rapat Panja untuk membahas RUU tersebut," ujar Herman.

Dia menjelaskan pada Senin (6/9) akan dilaksanakan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi dan pemerintah dan pengambilan keputusan Tingkat I.

Menurut dia, diharapkan pada Selasa (7/9) bisa diambil keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan DIM dari Komisi III DPR kepada Pemerintah.

Dalam Raker tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani memberikan beberapa catatan terhadap RUU tersebut, yakni pertama, apa yang disampaikan pemerintah secara keseluruhan telah memenuhi asas resiprositas timbal balik.

Baca: Herman Minta Tingkatkan Rekrutmen Calon Hakim

"Kedua, ada 30 perjanjian dalam kesepakatan maupun nota kesepahaman bersama antara Indonesia-Rusia yang harus diperkuat dengan RUU 'MLA in Criminal Matters' tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan catatan ketiga, yakni perlu dijelaskan dalam pembahasan RUU terkait mekanisme "MLA in Criminal Matters" dari sisi Rusia yang perlu dipahami secara bersama-sama.

Hadir dalam Raker Komisi III DPR RI tersebut, antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri.

Quote