Padang, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI membuka peluang bagi koperasi di Sumatra Barat untuk menjadi distributor penyalur pupuk bersubsidi, asalkan memenuhi syarat sesuai aturan.
"Koperasi yang memenuhi syarat harus diberi kesempatan jadi distributor. Ini sekaligus bentuk dukungan terhadap perkembangan koperasi," kata pimpinan rombongan Komisi VI Aria Bima saat bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan di Sumbar, Rabu (18/12).
Baca: Sudin: DPR Setujui Pagu Anggaran & Subisidi Kementan 2020
Ia meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk segera merealisasikan hal itu, tidak menunggu hingga evaluasi akhir tahun 2020.
Setidaknya, ada satu atau dua koperasi di Sumbar yang bisa jadi distributor secepatnya. Koperasi itu juga akan jadi uji coba, apakah benar-benar sanggup mengelola pupuk bersubsidi atau tidak.
"Saya yakin anggota koperasi ini juga anggota kelompok tani atau gabungan kelompok tani sehingga faktor tepat waktu, tepat jumlah dan tepat harga akan bisa tercapai," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai tahap awal koperasi cukup diberi lingkup usaha distributor untuk satu atau dua kecamatan saja. Hasilnya dievaluasi pada akhir tahun. Kalau berhasil, ke depan koperasi harus jadi salah satu lembaga yang bisa mengelola pupuk bersubsidi.
Direktur Pemasaran PT PIHC, Ahmad Tosin menyebut pihaknya siap menjalankan kebijakan itu asalkan koperasi yang ditunjuk benar-benar siap secara persyaratan seperti punya gudang dan anggaran.
Baca: Pemerintah Diminta Permudah Akses Pupuk
Hanya saja, menjadi distributor skala kecil kemungkinan tidak akan memberikan keuntungan sesuai harapan dari koperasi.
"Artinya kerja sudah jalan, tapi untungnya nggak kelihatan," katanya.
Saat ini menurutnya jumlah distributor pupuk bersubsidi di sumbar berjumlah 33 unit. Distributor itu telah membagi habis seluruh wilayah di Sumbar dengan kuota sekitar 51 ribu ton per tahun.