Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti isu yang beredar, diantaranya demo nelayan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 di jalur pantura Jawa Timur seperti Pati, Rembang, dan Tegal, yang menolak pajak penangkapan ikan 10 persen.
“Pungutan ini dianggap merugikan nelayan karena biaya operasionalnya tinggi,” ujar Sudin dalam rapat kerja DPR RI Komisi IV bersama KKP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1).
Baca: Sudin Kritik Keras Kinerja Menteri Pertanian
Kedua, lanjut dia, ada demo nelayan terkait kebijakan penangkapan ikan terukur, yang masih belum jelas aturan pemberlakuannya, kemudian kurangnya sosialisasi, seperti pemberian kuota tangkapan ikan kepada korporasi atau investor asing dan pembagian wilayah tangkap untuk nelayan kecil serta industri.
“Yang diperlukan adalah pendalaman materi penangkapan ikan terukur. Teman-teman Komisi IV mengusulkan ada FGD (Forum Group Discussion), agar ada gambaran secara umum, agar nanti anggota Komisi IV kembali ke daerah masing-masing dapat menyosialisasikan,” imbuhnya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan agar kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berlaku pada Januari 2023.
Baca: PDI Perjuangan Sudah Beri Masukan Terkait Reshuffle Kabinet!
Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono turut menjelaskan bahwa payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur perlu diselesaikan terlebih dulu.
Adapun Program PIT diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik, kemudian dalam praktiknya bakal menggunakan tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur, yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan, kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir, dan terakhir kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.