Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Darmadi Durianto meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (AP2META).
Darmadi menegaskan langkah ini sebagai wujud kekhawatiran akan nasib ribuan pedagang yang mencari nafkah di pusat grosir Tanah Abang.
Baca: Pemerintah Diminta Cermat Dalam Susun Materi Buku Pelajaran
Ia menyayangkan jika sampai ribuan pedagang nantinya terkatung-katung hanya karena persoalan administrasi. Menurut Darmadi, kepentingan yang jauh lebih besar dikorbankan hanya karena ego sektoral.
"Saya mendesak agar pihak Kementerian ATR/BPN merespons dengan cepat permintaan AP2META yang menaungi ribuan pedagang itu," kata Bendahara Megawati Institute itu di Jakarta, Minggu (31/07).
Dalam pandangan Darmadi, sikap lamban Kementerian ATR/BPN justru di satu sisi bisa berdampak terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Sebab, ketidakpastian terhadap setiap usaha akan berimbas terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.
"Padahal, pemerintah punya komitmen kuat bagaimana caranya iklim ekonomi kita bisa berjalan dengan baik salah satunya mendukung UMKM bukan malah menghambatnya," tandas Darmadi.
Darmadi juga mempertanyakan komitmen Kementerian ATR/BPN pasca adanya pergantian kepemimpinan yang akan memberikan pelayanan secara transparan dan efisien kepada masyarakat.
Baca: Darmadi Kritik Kemendag Inkonsistensi Terapkan Regulasi
"Baju dan tongkat komando mereka yang baru mestinya merepresentasikan komitmen pelayanan dan transparansi yang lebih baik dan maksimal. Jangan sampai baju dan tongkat komando mencerminkan bahwa mereka maunya dilayani oleh masyarakat," sindirnya.
Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (AP2META) meminta pihak Kementerian ATR/BPN untuk memperpanjang status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik mereka yang akan berakhir pada tahun 2023 nanti.
Permintaan tersebut mereka layangkan beberapa waktu lalu melalui surat permohonan solusi perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Induk no. 1414 PGMTA 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditujukan kepada kementerian ATR/BPN.