Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin meminta pemerintah Indonesia tegas menolak jika Putin menawarkan nuklir untuk persenjataan.
"Kalau Indonesia ditawari nuklir untuk senjata (alutsista), sebaiknya ditolak, karena kita kan komitmen pada UU yang ada, dan tak sesuai dengan konstitusi kita dalam menjaga perdamaian dunia sesuai dengan konstitusi kita," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (2/7).
Baca: Hasanuddin Khawatirkan Penyaluran STB Dipolitisasi
TB Hasanuddin beralasan Indonesia telah meratifikasi perjanjian penggunaan nuklir untuk tujuan damai pada undang-undang. Perjanjian itu, kata dia, pernah disepakati saat konvensi Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) atau konvensi antiproliferasi senjata nuklir.
"Kalau dari sisi dinamika politik internasional, Indonesia tetap tunduk pada ketentuan penggunaan nuklir untuk tujuan damai yang telah kita ratifikasi. Jadi konvensi Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) atau konvensi antiproliferasi senjata nuklir, termasuk perjanjian dan protokol perlindungan terkait, telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978," ucapnya.
Meski begitu, TB Hasanuddin mendukung jika maksud Putin tertarik membangun nuklir untuk energi di Indonesia.
Baca: Hasanuddin Tegaskan Batas Indonesia & Malaysia Sudah Final!
Dia menyebut Indonesia hanya perlu memastikan pengelolaan nuklir itu dilakukan dengan baik.
"Soal ketertarikan Rusia untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam hal pengembangan nuklir untuk energi, tentunya adalah sebuah peluang bagi Indonesia. Apabila memang nanti Indonesia dan Rusia akan bekerja sama membangun PLTN, kita juga harus memastikan keselamatan pengelolaan nuklir tersebut," ujar dia.