Ikuti Kami

DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU PAS Segera Disahkan

Yasonna berharap RUU ini bisa menjadi landasan yuridis yang lebih kuat.

DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU PAS Segera Disahkan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung Parlemen, Senayaan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9) malam.

Keputusan itu akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II, yakni rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.

Baca: Bersama Komisi III, Yasonna Bahas DIM RUU Pemasyarakatan

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24. Setuju?" tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Setelah menandatangani kesepakatan untuk dilanjutkan ke tingkat II dalam rapar paripurna, Yasonna mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersyukur RUU ini bisa selesai dibahas. Dia berharap RUU ini bisa menjadi landasan yuridis yang lebih kuat.

Baca: Yasonna Resmikan Lapas 'Super Maximum Security'

"Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU guna menjadi landasan yuridis yang kokoh dalam rangka memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana," papar Yasonna.

Untuk diketahui, sembilan dari 10 fraksi di Komisi III DPR menyetujui tanpa catatan. Sedangkan Partai Gerindra menyetujui dengan catatan.

Quote