Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan komisinya akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2025 ini.
Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR sudah mengundang berbagai pihak, mulai dari pemangku kebijakan, pengamat, hingga organisasi sipil, untuk meminta masukan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu tersebut, baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
"Alangkah tepatnya, baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja, di Komisi II," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Dengan begitu, menurut ia, seharusnya Undang-Undang Pemilu bukan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena Baleg bukan merupakan alat kelengkapan pembuat undang-undang, tetapi berfungsi untuk sinkronisasi.
Saat ini muncul berbagai spekulasi bahwa Komisi II DPR akan membahas RUU tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan Undang-Undang Pemilu akan dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
"Jangan sekarang ini dibalik, ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang," kata Aria Bima menegaskan.
Ia menambahkan Komisi II berencana mengirim surat kepada pimpinan DPR RI agar Undang-Undang Pemilu atau omnibus law tentang politik tetap dibahas di Komisi II DPR RI.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Jika belum bisa mengatasnamakan Komisi II DPR RI, ia pun tetap akan mengirim surat atas nama pribadi sebagai anggota DPR dan anggota fraksi.
"Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg. Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg," katanya.