Ikuti Kami

DPR RI Serius Rampungkan Pembahasan RUU Provinsi Bali

Naskah Akademik maupun draf RUU Provinsi Bali untuk segera diajukan, dibahas dan diselesaikan secepatnya. 

DPR RI Serius Rampungkan Pembahasan RUU Provinsi Bali
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Ketut Kariyasa Adnyana.

Jakarta, Gesuri.id – DPR RI memastikan serius menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali. 

Kesiapan tersebut dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akademik maupun draf RUU Provinsi Bali untuk segera diajukan, dibahas dan diselesaikan secepatnya. 

Baca: RUU Provinsi Bali Bukan untuk Membentuk Daerah Otsus

"RUU Provinsi Bali ini sudah sangat lengkap sekali sehingga untuk lebih produktif program legislasi DPR dan Baleg, maka RUU ini harus menjadi skala prioritas pembahasan," ucap Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Ketut Kariyasa Adnyana, di Jakarta, Selasa (11/2).

Menurut Kariyasa, semua alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR baik anggota Baleg, Komisi II DPR, dan sembilan fraksi yang ada di DPR sudah sepakat penyelesaian secepatnya pembentukan RUU Provinsi Bali. Sehingga pemangku kepentingan dan semua komponen masyarakat Bali memiliki dasar hukum yang kuat agar sistem ketatanegaraan dan perundangan menyangkut proses pemerintahan di Pulau Dewata itu bisa berjalan sesuai dengan kontitusi dan ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Kami di Baleg, juga dari Komisi II DPR, fraksi-fraksi, serta hampir semua AKD di DPR RI sudah mengusulkan sehingga agar lebih optimal karena Legislasi itu merupakan wajah DPR. Kita mendorong agr lebih banyak UU yang dihasilkan," imbuh politisi dari PDI Perjuangan ini.

Kariyasa mengakui banyak pihak mengusulkan RUU untuk bisa secepatanya dibahas, namun selama ini yang RUU yang lain baru sebatas usulan yang tidak diikuti dengan naskah akademik dan draf RUU.

Selain itu, di internal Baleg dan Komisi II DPR sendiri sudah ada kesepakatan akan menggunakan model pembahasan komulatif terbuka sehingga pembahasannya tidak terikat pada Program Legislasi  Nasional (Prolegnas) 2020.

Baca: RUU Provinsi Bali, Koster Minta Dukungan Puan

Sehingga meski RUU Provinsi Bali tidak masuk dalam Prolegasn prioritas Pembahasan Tahun 2020, namun apabila DPR merasa perlu dan mendorong RUU ini segera dibahas, maka sewaktu-waktu RUU ini bisa segera dibahas tahun ini juga. 

"Sehingga kalau ingin dibahas dalam Prolegnas tahun ini, kami yakin pemerintah sudah sangat mendukung sehingga kami harap agar ini bisa dibahas. Mengingat sangat pentingnya penyelesaian RUU ini," tegas Anggota Komisi IX DPR RI dari daerah pemilihan Bali ini.

Quote