Jakarta, Gesuri.id - DPR RI akan melakukan rapat internal, Rabu (8/2), untuk menentukan jadwal pelaksanaan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang telah diusulkan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo membenarkan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang telah diterima DPR yakni Filianingsih Hendarta, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur BI dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Baca: Andreas Jadi Tamu Kehormatan Apel Merah Putih
Sedangkan, calon kedua yakni Dwi Pranoto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Regional sekaligus Asisten Gubernur BI.
"Ya betul, kedua nama calon tersebut diusulkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Hari ini) kita rapat internal Komisi XI untuk menentukan jadwal fit and proper test," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Baca: Andreas Serukan Gotong Royong dalam Pengentasan Kemiskinan
Nama-nama calon Deputi Gubernur BI diusulkan Presiden paling banyak 3 orang dan paling sedikit 2 orang dan berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI.
Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan calon Deputi Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima.
Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.