Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly membacakan putusan akhir Presiden terkait Rancangan Undang-Undang pengesahan persetujuan Kerjasa pemerintahan Indonesia dan pemerintah Kerajaan Thailand. Kerjasama dalam bidang pertahanan kedua negara itu dibacakan saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
"Mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI, kami setuju RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah kerajaan Thailand tentang kerjasama di bidang pertahanan untuk disahkan menjadi UU," ucap Yasonna.
Baca: Kerjasama dengan Thailand, RI Perlu Rutin Dialog Bilateral
Yassona mengatakan undang-undang menyangkut kerjasama antara Indonesia dan Thailand bidang pertahanan ini berdasarkan keinginan untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral.
"Serta mempromosikan hubungan baik dalam rangka mewujudkan perdamaian, stabilitas dan kemakmuran serta perdamaian dan keamanan dunia," ucap politisi PDI Perjuangan ini
Sebelumnya, pada tanggal 26 Maret 2018 Komisi I DPR RI telah menyepakati RUU Kerjasama Indonesia dan Thailand dalam bidang pertahanan. Pasalnya, kedua negara ini memiliki kesamaan indeks global dalam masalah keamanan terlebih masalah terorisme. Juga dalam hal penguasaan teknologi dan penanggulangan resiko bencana alam.
Kedepannya, salah satu agenda dalam kerja sama itu adalah latihan bersama untuk menaggulangi masalah-masalah internasional seperti terorisme maupun illegal fishing.