Ikuti Kami

DPR Soroti Mekanisme Pelaksanaan Pungutan Ekspor Batu Bara

Mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP dari sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum.

DPR Soroti Mekanisme Pelaksanaan Pungutan Ekspor Batu Bara
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyoroti mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP dari sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). 

Yulian menilai perubahan nama itu bukan menjadi masalah esensial, karena yang terpenting bagaimana penerimaan negara dalam bentuk PNBP bisa masuk.

Baca: Yulian Gunhar Minta Pemerintah Manfaatkan Potensi LNG

“Memang sejak awal DPR minta beda, entah apa nama entitas khusus hasil rapat RDP dengan Menteri ESDM dan pelaku usaha. Namun apapun namanya, entah gotong royong atau apalah itu, yang terpenting PNBP harus masuk ke negara,” kata Politisi PDI Perjuangan itu dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).

Gunhar meminta masalah perubahan pilihan nama entitas khusus dalam mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari sebelumnya berbentuk BLU itu, bisa segera rampung. Menurutnya, apabila berlarut-larut maka berujung pada kerugian negara.

“Kalau masalah perubahan pilihan nama entitas ini terlalu lama, maka negara juga rugi, karena penjualan batu bara selama ini terus berjalan,” katanya.

Legislator PDI Perjuangan ini juga memandang bahwa pelaksanaan pungutan ekspor batu bara yang diatur di luar mekanisme Badan Layanan Umum (BLU), sudah tepat. 

Baca: Yulian Gunhar Dukung Perlawanan Pemerintah Terhadap WTO

Menurutnya, jika dengan pola BLU maka harus ada setoran untuk dana pendidikan dan kesehatan dan UMKM, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.

“Sedangkan dengan mekanisme MIP, nantinya entitas itu hanya akan menjalankan fungsi tunggal yakni sebagai lembaga ‘himpun-salur’. Melalui skema himpun-salur tersebut, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO,” terangnya.

Quote