Jakarta, Gesuri.id - DPRD Asahan bakal panggil Dinas Kesehatan (Dinkes) yang membawahi kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal pada pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan Rp 21,6 miliar untuk membayar narasumber dalam kegiatan tersebut.
"Bingung juga kita nengoknya, kami kan nggak tahu duduk persoalannya gimana, nanti dalam waktu dekat akan kita panggil ini Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan kegiatan ini apakah sebesar ini," kata Wakil Ketua DPRD Asahan Rosmansyah, Selasa (29/4/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku tidak tahu persis kegiatan yang dianggarkan oleh Dinkes Asahan ini. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak Dinkes Asahan.
Rosmansyah menyebutkan jika Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 telah mengatur soal batas honor narasumber.
Sehingga honor yang melebihi batas kewajaran tidak sesuai dengan aturan.
"Karena kalau memang kegiatan yang sama, kita harus tahu kegiatan itu apa-apa saja, jangan pula terlalu berlebihan, honor yang melebihi tahap kewajaran kan nggak sesuai ketentuan, ada pembatasan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ada standar, nanti kita lihatlah sejauh apa," pungkasnya.