Jakarta, Gesuri.id - Komisi E DPRD Jawa Timur sukses mendorong lahirnya kebijakan penting, yang menjadi kabar gembira bagi sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur.
Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025, regulasi yang mengatur redistribusi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari konsistensi perjuangannya, sebagai salah satu motor penggerak utama lahirnya kebijakan tersebut.
Sri Untari menyebut aturan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, terutama yang melibatkan sekolah swasta.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
“Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil, pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian. Namun, perjuangan ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mendorong implementasi yang optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ungkap Sri Untari, Selasa(28/1).
Sri Untari yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu menuturkan, aturan tersebut menjadi angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik. Ia menyebutkan bahwa redistribusi guru ASN ini, merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menurutnya peraturan ini tidak hanya sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta, tetapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan. Sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang maksimal di sekolah tujuan.
“Tidak boleh ada lagi guru yang hanya dipindahkan tanpa analisis kebutuhan. Setiap guru yang direlokasi harus memiliki peran penting di sekolah yang dituju, sehingga kehadiran mereka dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Namun, meskipun peraturan ini telah diterbitkan, Sri Untari mengingatkan bahwa jalan menuju pemerataan pendidikan masih panjang. Menurutnya, pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan redistribusi dilakukan secara adil dan efektif.
Salah satu fokus utama Komisi E DPRD Jawa Timur saat ini adalah memantau jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta, nNmun selama ini ditempatkan di sekolah negeri.
Sri Untari menganggap penting untuk mengembalikan guru-guru tersebut ke sekolah swasta yang membutuhkan, demi mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami akan melakukan follow-up untuk memetakan jumlah guru P3K, yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta tetapi ditempatkan di negeri. Mereka harus dikembalikan ke sekolah swasta, agar sekolah tersebut dapat kembali berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Menurut Sri Untari, ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik yang diemban oleh Komisi E DPRD Jatim. Dengan terbitnya peraturan baru ini, ia berharap kesenjangan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta dapat semakin dipersempit, sehingga kualitas pendidikan di Jawa Timur dapat merata di seluruh wilayah.
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, dan sekolah-sekolah swasta untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Tantangan seperti resistensi dari guru ASN yang harus dipindahkan ke sekolah swasta, atau kurangnya data akurat tentang kebutuhan tenaga pendidik harus diselesaikan dengan kerja sama yang solid.
“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas. Ini harus benar-benar diimplementasikan, dan kami akan terus mengawal prosesnya. Kami yakin jika redistribusi ini dilakukan dengan benar, tidak hanya sekolah swasta yang diuntungkan, tetapi juga dunia pendidikan secara keseluruhan,” tambahnya.
Sri Untari juga menyoroti pentingnya dukungan masyarakat dan pihak sekolah swasta, dalam menyambut kebijakan ini. Menurutnya, langkah redistribusi ini bukan hanya solusi sementara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap peran penting sekolah swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa sekolah swasta juga diakui sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Tidak ada lagi stigma bahwa sekolah swasta adalah pilihan kedua. Semua sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah,” pungkas Sri Untari.