Toboali, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung kebijakan pemerintah daerah yang memberlakukan program wajib belajar sembilan tahun bagi anak-anak di daerah itu.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Sipioni di Toboali, Rabu (4/7) mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan jaminan akses pendidikan wajib belajar sembilan tahun.
Baca: DPRD Babel Tetapkan Tujuh Komisioner KPID Babel
Dalam hal ini pihaknya akan mengawasi pelaksanaan kebijakan itu agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terlebih kebijakan wajib belajar sembilan tahun ini tidak dipungut biaya apapun kecuali seragam sekolah.
"Kami dari DPRD akan terus melakukan pengawasan, apalagi proses PPBD (penerimaan peserta didik baru) akan berlangsung. Pengawasan ini merupakan antisipasi kami untuk mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan termasuk praktik pungli," katanya.
Selain pungli, DPRD Kabupaten Bangka Selatan juga akan mengawasi proses PPDB agar jangan sampai ada penyimpangan, termasuk adanya praktik siswa-siswi titipan.
"Hal ini menjadi atensi kami dalam melakukan pengawasan jelang PPDB tahun ajaran 2018," ujarnya.
Dikatakannya, di Bangka Selatan jangan sampai ada praktik siswa-siswi titipan pada fase PPDB. Penegasan ini berlaku bagi siapapun, kecuali jalur prestasi dan kemitraan.
"Jadi kami tegaskan dalam PPDB ini tidak ada titip-menitip, mau anak siapa pun kecuali jalur prestasi dan jalur kemitraan, makanya akan kami pantau terus," katanya.
Baca: DPRD Provinsi Kepulauan Babel Gelar Uji Kelayakan Calon KPID
Sipioni juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke pihaknya jika menemukan adanya indikasi praktik pungli dan titip-menitip siswa saat PPDB.
"Kami minta masyarakat laporkan ke kami jika menemukan adanya praktik pungli atau titip-menitip siswa, biar kami tindaklanjuti dan laporkan," katanya.