Banjarmasin, Gesuri.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan DPRD Kalsel setujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Perda. Itu disetujui dalam rapat paripurna di gedung Rumah Banjar pada Rabu (30/3).
Baca : Reses, Fahrani Ajak Milenial Belajar Budidaya Lebah Kelulut
Desa wisata memilik peran penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan potensi ekonomi dan karakteristik daerah. Disisi lain, juga berperan dalam pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
“Serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam,” ujar Ketua Pansus Pemberdayaan Desa Wisata DPRD Kalsel, Fahrani.
Menurut Fahrani, pemberdayaan desa wisata diperlukan demi kemandirian dan kesejahteraan. Ni dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya. Pemanfaatan sumber daya dilakukan melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di daerah.
Baca : Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kalsel Fahrani Turun Gunung
Ia menilai, ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini sangat diperlukan keberadaannya. Sebab, akan membantu mendorong inovasi untuk menciptakan periwisata yang lebih menarik dan berdaya nilai tinggi tanpa menghilangkan identitas lokal.