Surabaya, Gensuri.id - DPRD Kota Surabaya mengusulkan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya periode 2016-2021 dan pengangkatan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menjadi wali kota definitif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (28/12).
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan DPRD Kota Surabaya sudah melaksanakan proses rapat paripurna menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang selanjutnya usulan tersebut dikirim kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca: Mensos Risma di Hari Pertama Kerja, Ini Yang Dilakukan
"Saat ini status Whisnu Sakti Buana sebagai Plt wali kota. Namun paripurna ini juga mengusulkan beliau diangkat sebagai wali kota secara definitif dan pemberhentian sebagai wakil wali kota," kata Adi Sutarwijono.
Adi Sutarwijono menjelaskan bahwa DPRD Surabaya hanya mempunyai kewenangan mengusulkan pergantian jabatan kepala daerah di Pemkot Surabaya.
"Karena surat keputusan penetapan Whisnu sebagai wali kota langsung dari Mendagri," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengapresiasi kinerja DPRD Surabaya yang responsif dalam satu hari kerja dapat melaksanakan rapat paripurna tersebut.
Baca: Saat Mensos Risma ke Jakarta, Mampir ke Beberapa Tempat
Artinya, lanjut dia, proses pergantian atau pengangkatan wali kota secara definitif bagian dari proses formalitas yang harus dilakukan.
"Intinya kita semua menjalankan fungsinya masing-masing. Prinsipnya jangan sampai pelayananan terhadap masyarakat Surabaya menurun menjelang akhir tahun," katanya.