Ikuti Kami

DPRD Kulon Progo Minta Tanggung Jawab Penambang

Kerusakan jalan ini terjadi di jalur Mlangsen-Daendels dan Mlangsen-Pripih.

DPRD Kulon Progo Minta Tanggung Jawab Penambang
Ilustrasi Jalan Rusak.

Kulon Progo, Gesuri.id - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta penambang setempat memperbaiki jalan rusak akibat armada pengangkut material tambang di Jalan Mlangsen-Daendels dan Mlangsen-Pripih.

Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Aji Pangaribawa di Kulon Progo, Selasa (11/12), mengatakan armada pengangkut material tambang yang berasal dari Kecamatan Kokap dan Purworejo (Jawa Tengah) menyebabkan kerusakan jalan, khususnya di Jalan Mlangsen-Daendels dan Mlangsen-Pripih karena muatannya melebihi tonase yang ditetapkan.

Baca: Suplai Air ke NYIA, Bupati Hasto Minta PDAM Kerja Keras

"Jalan kabupaten itu dapat dilalui dengan tonase paling banyak 6 ton. Tapi di lapangan, armada truk bahkan muatannya hampir 12 ton. Akibatnya, jalan cepat rusak dan masyarakat dirugikan, seperti Jalan Mlangsen-Daendels dan Mlangsen-Pripih," katanya.

Ia mengatakan Komisi III DPRD Kulon Progo juga pernah meminta pemerintah DIY ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang dilalui armada pengangkut tambang. Pemda DIY yang menertibkan izin penambangan yang ada di setiap kabupaten.

Persoalan tambang memang pelik karena perizinan ada di provinsi namun dampak yang kena adalah kabupaten.

"Kami pernah minta pertanggung jawaban propinsi terkait pengawasan tambang ini. Tapi tidak ada respon, bahkan pengawasan terhadap penambangan juga tidak ada," katanya. Menurut Aji, persoalan tambang sangat serius. Saat ini, banyak kawasan penambangan di Kulon Progo mulai dari tanah urug, andesit, hingga pasir Sungai Progo.

"Jangka panjangnya ini akan kami selesaikan karena menyangkut akses perekonomian yang menjadi kawasan penyangga bandara ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Gusdi Hartono mengatakan tugas DPUPKP itu membangun jalan kabupaten, lokal primer I dan II, kemudian melakukan sosialisasi kapasitas jalan kepada masyarakat umum. OPD yang berhak menindak adalah Dinas Perhubungan dan Satpol PP bila ada armada tambang dari Kecamatan Kokap dan Purworejo yang kelebihan muatan.

Namun setiap kerusakan jalan, seperti di Jalan Mlangsen-Daendels dan Mlangsen-Pripih yang disalahkan selalu DPUPKP. DPUPKP memang yang mengeluarkan rekomendasi rute jalan yang dilalui armada tambang, dengan catatan muatan tambang tidak boleh lebih dari 6 ton sumbu bandar ruji.

Selama ini, muatan armada truk tidak mungkin kurang dari 6 ton, karena penambang tidak ingin rugi.

"Sebelum kami memberikan rekomendasi rute jalan tambang, pengusaha tambang bersedia memperbaiki jalan bila terjadi kerusakan. Artinya, kerusakan Jalan Mlangsen-Daendels dan Mlangsen-Pripih menjadi tanggung jawab pihak penambang," katanya.

Baca: Eko Dorong Generasi Milenial Jadi Pemilih Aktif

Ia mengatakan parameter kerusakan jalan berdasarkan suara masyarakat yang dilalui armada tambang. Namun demikian, pihak penambang harus tanggap bila ada kerusakan cepat diperbaiki.

"Kalau ada warga di sekitar Jalan Mlangsen-Daendels dan Mlangsen-Pripih marah dan melakukan aksi demo karena kerusakan jalan, seperti yang terjadi dalam dua minggu terakhir, artinya penambang tidak bertanggung jawab atas janji dalam penyusunan dokumen amdal dan UKL/UPL," katanya.

Quote