Bandar Lampung, Gesuri.id - Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengkritik pelayanan Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang masih membedakan pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi V DPRD Lampung dengan manajemen Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang berlangsung di ruang rapat Komisi V, pada Senin (13/5/2024).
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, RDP dilaksanakan guna menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang merasa dibedakan saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
"Komisi V salah satu tugasnya adalah membidangi kesehatan. Kebetulan beberapa waktu yang lalu ada masukan tentang pelayanan di Urip Sumoharjo," kata Yanuar, Senin (13/5/2024).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, secara umum standarisasi yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Urip Sumoharjo sudah cukup baik. Namun, masih ada kekurangan yang harus diperbaiki.
"Untuk pelayanan sendiri seperti yang kita rasakan selama ini sudah cukup baik. Tapi harus diakui juga banyak kekurangan dan perbaikan yang harus dilakukan oleh Urip Sumoharjo," jelasnya.
Menurutnya, terkait dengan adanya pembedaan antara pasien umum dan BPJS merupakan sebuah paradigma yang harus diubah. Terlebih saat ini hampir semua rumah sakit di Lampung bisa melayani BPJS Kesehatan.
"Pembedaan umum dan BPJS itu paradigma, ini yang harus diubah dan sekarang tidak ada lagi. Karena itu hanya perasaan pasien saja, semua rumah sakit sekarang sudah menggunakan BPJS dan tidak ada perbedaan," paparnya.