Ikuti Kami

DPRD NTT Hormati Keputusan Presiden Tunjuk Ayodhia Kalake Jadi Pejabat Gubernur

DPRD NTT telah menjalankan usulan yang menjadi tugas dewan; sedangkan untuk penetapan selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat.

DPRD NTT Hormati Keputusan Presiden Tunjuk Ayodhia Kalake Jadi Pejabat Gubernur
Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni.

Kupang, Gesuri.id - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Ayodhia G. L. Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT.

Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni mengatakan meski Ayodhia Kalake tidak masuk dalam daftar usulan DPRD NTT, tetapi pihaknya menghormati keputusan Jokowi.

Baca: 10.000 Relawan Meriahkan Network for Ganjar President di Surabaya

"Kami tentu menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Ayodhia G. L. Kalake sebagai penjabat gubernur NTT, karena hal itu menjadi kewenangan presiden," ujarnya.

Menurutnya, nama Ayodhia Kalake tidak masuk dalam daftar usulan DPRD Provinsi NTT kepada Jokowi.

Tetapi, sebelumnya DPRD Provinsi NTT mengusulkan tiga nama untuk Penjabat Gubernur diantaranya Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kemenkopolhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR Inocensius Samsul, serta Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Paty.

Ia menambahkan, tiga nama diusulkan DPRD NTT sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca: Ganjar Jelaskan Maksud Jokowi Beri Jempol

Tetapi, ketika nama tersebut berbeda yang ditunjuk Jokowi dari yang diusulkan, maka DPRD Provinsi NTT pun menghormati keputusan tersebut.

"Yang terpenting, DPRD NTT telah menjalankan usulan yang menjadi tugas dewan; sedangkan untuk penetapan selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan dari tim penilai," tandasnya.

Quote