Ikuti Kami

DPRD Palangkaraya: Sopir Angkutan Lebaran Wajib Tes Urine

Nenie A Lambung mendorong dinas terkait memeriksakan para sopir angkutan Lebaran untuk wajib menjalani tes urine.

DPRD Palangkaraya: Sopir Angkutan Lebaran Wajib Tes Urine
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya, Nenie A Lambung

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangkaraya, Nenie A Lambung mendorong dinas terkait memeriksakan para sopir angkutan Lebaran untuk wajib menjalani tes urine.

"Pemerintah dalam hal ini Dishub Provinsi atau Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 16 Provinsi Kalimantan Tengah, Kemenhub, wajib selaku penanggung jawab pengelola terminal WA Gara Palangka Raya harus memastikan sopir angkutan bebas narkoba, minuman keras dan penggunaan obat yang dapat menyebabkan ngantuk. Seluruh sopir wajib tes urine," kata Nenie di Palangkaraya, Jumat (8/6).

Baca: Pergub Nomor 10 Tahun 2018 Mendesak Dicabut

Ia menyatakan hal itu guna menjaga konsentrasi dan kesehatan pengemudi saat arus mudik sehingga keselamatan penumpang selama perjalanan dapat dipastikan lebih terjaga.

"Uji kesehatan harus mencakup tes urine, alkohol, kadar gula darah dan untuk melihat apakah para supir terindikasi menggunakan narkoba atau tidak. Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah menjamin keselamatan dan keamanan penumpang saat mudik," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, Dinas Perhubungan Provinsi atau BPTD Wilayah 16 Provinsi Kalimantan Tengah, Kemenhub harus melakukan tindakan tegas bila ditemukan adanya sopir yang terbukti dengan sengaja menggunakan zat-zat berbahaya saat berkendara.

"Jika terbukti mengandung narkoba atau pun terindikasi menggunakan minum alkohol serta kesehatannya diragukan, maka sopir tersebut sebaiknya tidak diizinkan untuk mengoperasikan kendaraan. Jika dipaksakan dapat membahayakan keselamatan penumpang," kata dia.

Selain melakukan tes urine, kata Nenie, Dinas Perhubungan dan BPTD Wilayah 16 Provinsi Kalimantan Tengah, Kemenhub juga harus melakukan pengecekan terhadap kelayakan jalan kendaraan yang disediakan.

"Kendaraan harus KIR untuk mengetahui kondisi dan kelayakannya. Kalau tidak layak seperti ban gundul, kondisi mesin, kondisi lampu, rem dan yang lainnya di bawah standar, kendaraan itu diberhentikan jika terbukti saat beroperasi dan ada penumpangnya," tegasnya.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan tak hanya demi keselamatan dan keamanan sopir tetapi juga penumpang maupun orang lain yang menggunakan jalan raya.

Sementara itu saat ini, BPTD Kalteng telah melakukan pemeriksaan kelaikan angkutan umum yang digunakan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2018.

Baca: Profesionalitas SDM Pariwisata Harus Ditingkatkan

Kepala Balai BPTD wilayah 16 Provinsi Kalteng, Kemenhub, Mulyahadi menerangkan, pemeriksaan kelaikan angkutan lebaran tersebut juga bekerja sama dengan Dishub Provinsi Kalimantan Tengah, Dishub Kota Palangka Raya.

"Untuk sementara hasil pemeriksaan menunjukkan angkutan yang ada laik jalan. Pemeriksaan ini kami lakukan kepada angkutan antar kota dalam provinsi maupun angkutan antar kota antar provinsi," katanya.

Quote