Pesawaran, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, M Nasir meminta Bupati Dendi Ramadhona memecat oknum kepala SMP 9 Waykhilau Dharma Aprin.
Permintaan Nasir ini karena oknum kepala sekolah tersebut menyebarkan ujaran kebencian atau berita hoaks di grup WA.
Baca: Hoaks: Musuh Demokrasi Zaman Now, Selain Politik Uang
"Bupati Pesawaran harus menindak tegas ASN yang telah menyebarkan berita hoax, terlebih dia merupakan kepala sekolah yang semestinya menjadi panutan," kata dia di Pesawaran, Minggu (7/10).
Menurut ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran itu, perbuatan oknum kepala sekolah tersebut tidak mencerminkan upaya pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam memberantas berita hoaks.
"Itu bisa jadi pelajaran buat siapa saja, agar tidak menyebarluaskan berita hoaks dan ujaran kebencian."
"Karenanya, kami minta, bupati untuk tegas memberikan saksi sesuai dengan undang undang ASN yang berlaku terhadap kepala sekolah tersebut," kata dia.
Dikatakan M Nasir, berita hoak yang disebarkan kepala sekolah Dharma itu disampaikan oleh Ketua DPD Binar Provinsi Lampung.
"Saya juga akan meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini dan segera menangkap kepala sekolah tersebut," kata M Nasir.
Baca: PDI Perjuangan Komitmen Perangi Hoaks dan Fitnah
"Semestinya dia tidak melakukan itu (menyebarkan berita hoax), karena tidak pantas selaku ASN, bisa saja ujaran kebencian itu dia sebarkan ke grup WA lainnya bahkan ke media sosial," kata dia.
Menurut M Nasir, berita yang disebar luaskan kepala sekolah itu menyudutkan ketua umum PDI Perjuangan yang juga Presiden RI ke lima Megawati Soekarno Putri dan mengaitkan dengan partai komunis.