Ikuti Kami

DPRD Semarang Usulkan Sistem Parkir Berlangganan

Sistem parkir berlangganan untuk mengatur perparkiran sektor umum, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah

DPRD Semarang Usulkan Sistem Parkir Berlangganan
Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi

Semarang, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengusulkan penerapan sistem parkir berlangganan yang memudahkan masyarakat karena hanya cukup membayar retribusi parkir sekali setiap tahun.

"Realisasinya kan masih terjadi kebocoran, padahal parkir umum ini primadona untuk mendongkrak PAD. Sistem parkir berlangganan bisa memutus mata rantai penerimaan retribusi," kata politikus PDI Perjuangan di Semarang, Kamis (24/5).

Baca: Hendi Siap Tutup Ruang Gerak Terorisme di Semarang

Dinas Perhubungan Kota Semarang berencana menerapkan sistem parkir berlangganan untuk mengatur perparkiran sektor umum, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.

"Kami masih melakukan kajian konsep penataan parkir yang paling pas, terutama mekanisme penarikan retribusi parkir umum," kata Kepala Dishub Kota Semarang Muhammad Khadik.

Dari kajian itu, kata dia, sebenarnya ada dua konsep atau sistem penarikan retribusi parkir umum yang sedang dibahas, yakni sistem parkir berlangganan dan penggunaan alat "parking meter".

Hanya saja, diakuinya, dari kedua sistem tersebut kemungkinan sistem parkir berlangganan yang lebih memungkinkan untuk diterapkan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir umum.

"Mengacu rekomendasi dari DPRD dan Satlantas Polrestabes Semarang, parkir ini strategis dan harus ditata. Parkir berlangganan menjadi salah satu pilihan untuk diterapkan," katanya.

Untuk mempersiapkan konsep tersebut, Dishub Kota Semarang telah mengirimkan tim untuk melakukan studi banding ke 24 kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah menerapkan sistem parkir berlangganan.

"Tim sudah kami kirim untuk belajar sistem parkir berlangganan ke 24 kabupaten/kota di Jatim. Kajian sudah selesai juga, tinggal memilih format bagaimana yang paling tepat," ungkapnya.

Langkah persiapan yang dilakukan, kata dia, sekarang ini sedang dilakukan pendataan mengenai titik-titik parkir umum di Kota Semarang, terbagi atas dua, yakni parkir berizin dan tidak berizin.

Untuk titik parkir berizin pun, Khadik menegaskan masih terbagi dua, yakni yang masih berlaku izinnya dan sudah kedaluwarsa sehingga yang izinnya sudah habis akan segera ditertibkan.

Baca: Pembangunan Underpass di Pusat Kota Semarang Masuk DED

Menurut dia, penataan sistem parkir umum mendesak dilakukan karena kemacetan yang kian parah, selain karena target pendapatan dari sektor parkir dinaikkan dari Rp4 miliar menjadi Rp15 miliar.

Dalam dua bulan ke depan, kata dia, pendataan titik parkir tepi jalan umum ditargetkan selesai, sebab harus dilakukan secara detail, termasuk mendata perkembangan titik-titik parkir baru.

"Format penataan parkir mengarah pada parkir berlangganan dan parkir meter. Mana yang paling efektif dari dua sistem penataan itu yang akan dipilih dan diterapkan di Kota Semarang," katanya.

Quote