Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III Budiman L Mayabubun mengungkapkan alasan penundaan rapat tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR Suprayidno dan Kepala Dinas Pertanian Septinus Barunggu tak menghadiri rapat. Sedangkan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) juga tidak disiapkan.
DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menunda rapat kerja yang dilaksanakan bersama Organisasi Perangkat Daerah, Sabtu (30/11/2024).
“Semestinya seluruh dokumen ini disiapkan oleh TPAD maupun OPD terkait sehingga itu menjadi acuan kita untuk melihat rencana kerja anggaran tahun 2025. Maka dari itu, tadi kami minta kepada Dinas PU, Dinas Kesehatan dan Pertanian menyiapkan seluruh dokumennya. Rapat kerja kita pending dulu,” ujar Budiman.
Anggota DPRD asal Dapil II Taliabu ini menilai ketersediaan dokumen RKA dan RKPD tersebut sangat penting agar ada kejelasan rencana kerja TAPD dan asumsi anggaran secara terbuka dan jelas.
“Ini dilakukan karena tidak ada kejelasan terkait anggaran. Saya kasih contoh, ada utang lama atau utang bawaan di tahun 2024 maka harus jelas utang apa saja, harus dijelaskan utang itu untuk infrastruktur jalan atau infrastruktur jembatan atau untuk apa. Itu yang kita minta,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Budiman juga mempertanyakan sejumlah infrastruktur jalan yang sejauh ini progresnya tidak jelas. Kata dia, ada beberapa ruas jalan di antaranya dalam kota Bobong, jalan rumah sakit, jalan Talo, jalan Kramat dan Kawalo yang telah selesai ditenderkan di tahun 2024 dan sudah ada pemenangnya tetapi sampai akhir tahun ini belum juga dikerjakan pihak ketiga. Salah satunya juga adalah jalan dari Desa Hai menuju Desa Air Kalimat, Taliabu Utara.
“Nah ini juga tidak termuat dalam dokumen rencana kerja, makanya yang menjadi pertanyaan apakah ini dia masuk dalam utang Rp 11,7 miliar atau dia masuk pada utang Rp 14,12 miliar yang melekat pada Dinas PUPR,” tukasnya.
Ia bilang, semestinya OPD mampu menyiapkan dokumen secara lengkap sebagai tolok ukur DPRD agar bisa menelaah secara jelas setiap anggaran dan program-program kerja yang nantinya dikawal DPRD ke depan.
“Kami meminta dokumen resmi dari Dinas PUPR untuk menjelaskan utang ini untuk apa-apa saja, apakah utang ini masuk dalam daftar utang 2024 ini atau tidak. Sehingga kita bisa tahu, bisa mengukur beban APBD 2025 ini,” tandas Budi.
Hal senada juga disesalkan Wakil Ketua Komisi III, Siliwanus Tono Himalaya. Menurutnya, OPD tidak serius dan jeli dalam melaksanakan orientasi kerja yang benar.
“Mestinya OPD harus benar-benar sudah menyiapkan dokumen secara jelas, sebab rapat kerja bersama DPRD itu batasnya hanya sampai paling lambat 30 November tahun anggaran. Kalau modelnya seperti ini, tidak becus namanya,” sesalnya.
Sekadar diketahui, rapat kerja akan dilanjutkan menjadi rapat masing-masing komisi bersama OPD untuk agenda yang sama pada 1 Desember 2024.
Sumber; www.tandaseru.com