Ikuti Kami

DPRD Yogyakarta: Pancasila Harus Dipraktekkan di Kehidupan

Demi menciptakan pemerintahan yang baik dalam melembagakan Kesultanan dan Kadipaten untuk pengembangan budaya, diperlukan praktek Pancasila.

DPRD Yogyakarta: Pancasila Harus Dipraktekkan di Kehidupan
Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta Eko Suwanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta Eko Suwanto mengatakan demi menciptakan pemerintahan yang baik dalam melembagakan Kesultanan dan Kadipaten untuk pengembangan budaya, maka diperlukan praktek Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menuturkan, dukungan masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah, guna mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.

Baca: Bertemu Jokowi, Hasto Wardoyo Sampaikan Perkembangan NYIA

"Terkait kebijakan pembangunan kita dukung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman rakyat. Kita juga berkomitmen mengawal kebijakan pembangunan dan penganggaran yang menjadi perwujudan praktek Pancasila," ungkapnya saat memberikan ceramah di hadapan Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang juga peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, di Badan Diklat DIY, Kamis (5/7).

Praktek Pancasila dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran ditandai dengan komitmen anti korupsi, komitmen wujudkan lapangan kerja, tingkatkan pendapatan rakyat, turunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan serta gini rasio.

"Melalui forum ini, kita harapkan peserta diklat dapat mempraktekkan Pancasila dalam kebijakan pembangunan di wilayah masing-masing sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa, Pancasila sebagai dasar negara, harus menjadi landasan setiap kebijakan publik.

"Ini bermakna pemerintah negara Indonesia sesuai konstitusi berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata kader muda partai berlambang Banteng itu.

Untuk konteks DIY, Eko memberikan contoh bagaimana implementasi kebijakan pembangunan bisa selaras sesuai UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca: DPRD Kulon Progo Nilai Sistem Zonasi Sekolah Masih Kacau

Tiap kebijakan pembangunan mengacu pada apa yang telah diamanatkan pada pasal 5 UU Keistimewaan yang dengan tegas dan jelas menyebutkan tujuan pengaturan Keistimewaan DIY.

"Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis; mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY itu.

Quote