Ikuti Kami

Dua Pelanggaran Etik Fatal Penyidik KPK dalam Pemeriksaan Kusnadi, Ronny Talapessy: Dewas Harus Segera Proses!

Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami (terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, red)

Dua Pelanggaran Etik Fatal Penyidik KPK dalam Pemeriksaan Kusnadi, Ronny Talapessy: Dewas Harus Segera Proses!
Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan terhadap Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami (terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, red)," kata Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, diwawancara awak media ketika melapor ke LPSK di Jakarta, Jumat (28/6.

Ronny menilai oknum penyidik KPK, seperti AKBP Purbo Bekti Rossa, telah melakukan pelanggaran etik. Setidaknya ada dua pelanggaran etik yang telah terjadi, dilakukan penyidik KPK.

Pertama adalah ketika menjebak saudara Kusnadi di tanggal 10 Juni 2024, dimana tidak ada surat perintah apapun yang dimiliki penyidik KPK dalam melakukan tindakan tersebut.

"Kusnadi dijebak ke lantai dua (gedung KPK) kemudian properti milik pribadinya dirampas, dan juga buku milik PDI Perjuangan," jelas Ronny.

Kedua, pelanggaran etik yang fatal dan berat, karena terkait perubahan keterangan tanggal terjadinya perampasan ataupun penerimaan alat bukti (barang yang dirampas penyidik KPK dari Kusnadi, red).

"Kedua adalah kami juga melihat telah terjadi pelanggaran etik berat yaitu perubahan tanggal berita acara penerimaan, dimana tanggal 10 Juni waktu saudara Kusnadi dijebak itu berita acara penerimaan barang bukti atau alat bukti itu dibuat tanggal 23 April 2024. Dan seminggu kemudian ketika saudara Kusnadi dijebak itu dia dirubah kembali tanggal penerimaannya, bukan tanggal 23 April 2024 terapi kembali ke 10 Juni 2024," papar Ronny.

Dari dua hal inilah, Ronny melihat telah terjadi ketidakprofesionalan dari oknum penyidik KPK, sehingga Dewas KPK harus segera menindaklanjutinya.

"Kami meminta agar Dewas KPK segera menindaklanjuti aduan kami. Sehingga atas terjadinya ketidakprofesionalan penyidik ini kami bisa mendapat kepastian hukum," kata Ronny Talapessy.

Quote