Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menegaskan Fraksi PDI Perjuangan mendukung untuk menyelesaikan Rancangan undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Bahkan, Yuke memastikan dirinya bersama fraksi siap memberikan advokasi atau bantuan hukum untuk para korban TPKS.
Di mana RUU TPKS dinilai sangat dibutuhkan untuk melindungi kaum perempuan.
Baca: Bintang Puji Kerja Tim Gugus Tugas Perjuangkan RUU TPKS
"Kami sangat mendukung RUU TPKS segera disahkan," kata Yuke kepada wartawan, Jumat (28/1)
Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan itu menjelaskan, para korban kekerasan seksual umumnya mengalami takut untuk speak up atau bicara terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Apalagi kurangnya kepastian dan perlindungan hukum di negara Indonesia yang membuat para korban semakin takut untuk speak up terkait dengan kekerasan seksual yang dialaminya.
Untuk itu, Yuke yang aktif dalam berbagai organisasi dan kegiatan wirausaha mau pun sosial khususnya kaum perempuan itu menyatakan siap membuka posko pengaduan untuk para korban kekerasan seksual.
Termasuk membantu pemulihan korban dan keluarga yang terintegrasi.
Baca: Puan Minta Presiden Segera Kirimkan Surpres
"Kami, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD ataupun kantor Partai tingkat wilayah sangat terbuka untuk pengaduan terkait kasus kekerasan seksual sambil menunggu disahkannya RUU TPKS," tegasnya.
Menurut data Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.
Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.