Palangka Raya, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Duwel Rawing mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat melalui peraturan daerah (Perda). Komisi III DPRD Kalteng, kata dia, akan segera membentuk Perda tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.
Baca : Musim Kemarau, Duwel Minta Pemprov Waspadai Kabut Asap
“Perda yang kami maksud yakni Pengakuan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Masyarakat Adat yang saat ini masih belum selesai,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (22/2).
Menurut Duwel, Perda ini nantinya akan memperjuangkan pokok-pokok persoalan yang saat ini masih sangat sering terjadi di berbagai daerah di Kalteng. “Hal yang saat ini kami perjuangkan yakni seperti perusahaan wajib untuk memberdayakan masyarakat yang ada di sekitarnya. Dengan bentuknya bisa dibicarakan bersama dewan adat disekitar kawasan,” tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Baca : Wiyatno Ucapkan Terimakasih Kepada Duwel Rawing
Jika dengan jalur eksekutif sulit dalam menagih tanggung jawab perusahaan, seperti (kebun) Plasma yang sampai saat ini belum dapat dipenuhi, maka diyakini dewan adat bisa melakukannya. “Karena saya pikir selama ini pemerintah masih belum komitemen dalam memperjuangkan itu. Dan, untuk Perda yang sedang kami godok dan mudah-mudahan tahun ini selesa,” ujar Duwel. (Kaltengtoday.com)