Ikuti Kami

Dwi Rio: Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI Lazim, Segarkan Birokrasi

Rio: Yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana prosesnya dalam mengedepankan profesionalisme pada tiap-tiap jabatan yang dirotasi tersebut.

Dwi Rio: Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI Lazim, Segarkan Birokrasi
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai rotasi 20 pejabat yang dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merupakan hal yang wajar, dimana rotasi jabatan tidak hanya di lembaga pemerintahan, tetapi di lembaga swasta juga biasa terjadi.

Baca: Hasto: Capres Berasal dari Internal Partai, Itu Amanat Ibu Megawati

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan rotasi jabatan dalam karir pegawai negeri sipil (PNS) sebenarnya sesuatu yang lazim dilakukan oleh kepala daerah, dalam rangka menyegarkan birokrasi Pemprov DKI.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana prosesnya dalam mengedepankan profesionalisme pada tiap-tiap jabatan yang dirotasi tersebut.

Dari 20 pejabat yang dilantik, Rio menaruh perhatian besar kepada Uus Kuswanto yang baru saja dilantik sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.

Rio yakin, Uus mampu mengemban amanah dengan baik karena telah dua kali menjalani fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) demi menjadi Wali Kota di Jakarta Barat.

“Kinerja mereka dipastikan output (yang dikeluarkan) dan outcome-nya (hasilnya) melalui kemitraan, serta pengawasan publik, termasuk oleh DPRD sebagai kelembagaan legislatif yang memiliki fungsi pengawasan,” ucapnya.

Diketahui, Pj Gubernur Heru Budi Hartono melantik 65 pejabat pimpinan tinggi pratama, dengan rincian 45 orang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan kembali (dikukuhkan) dalam jabatannya dan 20 orang pejabat menempati jabatan baru sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/3).

Pelantikan pejabat tinggi pratama ini dalam rangka tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Baca: PDI Perjuangan Pademangan Bangun Posko Goyong untuk Masyarakat

Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. “Mutasi dan rotasi, serta penyesuaian jabatan adalah dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Hal ini dilakukan kebutuhan untuk mendukung kinerja organisasi yang lebih baik,” katanya.

"Tujuannya dalam rangka percepatan pembangunan kota Jakarta dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kinerja para aparatur Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan good governance, serta mewujudkan sukses Jakarta untuk Indonesia," ujarnya.

Quote