Ikuti Kami

Dwi Rio Sambodo Tolak Rencana Pembangunan Pulau Sampah

Legislator PDI Perjuangan itu menilai ide tersebut tidak mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.

Dwi Rio Sambodo Tolak Rencana Pembangunan Pulau Sampah
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, menentang rencana Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk membangun pulau tempat pengelolaan sampah atau pulau sampah di Kepulauan Seribu. 

Legislator PDI Perjuangan itu menilai ide tersebut tidak mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.

Ia menilai ide tersebut harus dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu dan hati-hati. Sebab tempat pembuangan akhir alias TPA di sebuah pulau bakal mengakibatkan kerusakan lingkungan khususnya laut Jakarta.

Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

"Langkah menjadikan salah satu pulau di Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir dalam merumuskan kebijakan oleh pemprov (Jakarta)," kata Rio kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.

Ia berpendapat, pulau sampah itu tidak akan berfungsi maksimal selama pemerintah tidak mengoptimalkan sosilisasi budaya membuang dan mengolah sampah hingga ke rumah tangga. Padahal daur ulang sampah yang dimulai dari rumah tangga akan mampu menekan ledakan sampah di Jakarta.

“Jangan sampai masyarakat sudah memilah sampahnya, namun di tingkat pengelola salah penanganan," kata dia.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Berniat Ikuti Pilkada

Rio juga meminta Pemprov Jakarta menghitung secara matang ihwal anggaran pengelolaan sampah di sebuah pulau tersebut. Sebab bisa jadi lebih baik dan efektif jika Pemprov Jakarta meningkatkan teknologi pengelolaan sampah yang lebih canggih dibandingkan membuat pulau sampah. "Ada beberapa negara yang memiliki pengembangan teknologi khususnya pengelolaan sampah yang sudah teruji seperti Rusia, Belanda, dan Swedia," kata dia.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarya Heru Budi Hartono mengusulkan untuk membangun pulau baru sebagai lokasi pengolahan sampah di wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Heru beralasan, Jakarta tidak lagi memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dalam sepuluh tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin tinggi dan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang sudah melebihi kapasitas.

Quote