Ikuti Kami

Edwar Samsi: Jangan Ada Permainan Untuk PPDB SMA Jalur Prestasi

PPDB SMA jalur afirmasi, Jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua dibuka mulai 19 - 21 Juni 2024.

Edwar Samsi: Jangan Ada Permainan Untuk PPDB SMA Jalur Prestasi

Bengkulu, Gesuri.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Bengkulu Tahun 2024 memasuki hari kedua, Kamis (20/6/2024).

Hal ini pun disorot oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. 

Edwar berpesan agar pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun ini harus berjalan transparan dan berjalan sesuai regulasi. 

"PPDB kan baru dua hari digelar, harapan kita jalur prestasi ini betul-betul digelar, jangan sampai ada permainan," kata Edwar, Kamis (20/6/2024).

PPDB SMA jalur afirmasi, Jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua dibuka mulai 19 - 21 Juni 2024. Kemudian dilanjutkan dengan jalur zonasi 25 hingga 28 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB SMA ini secara online melalui laman pendaftaran https://ppdb.bengkuluprov.go.id/

"Jangan sampai ada jual beli bangku. Beri kesempatan kepada anak-anak yang betul-betul berprestasi," paparnya.

Berikut tahapan PPDB SMA Bengkulu tahun 2024 :

1. Pendaftaran jalur afirmasi.

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 15 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

2. Pendaftaran jalur prestasi

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 20 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.

3. Pendaftaran jalur perpindahan orang tua.

a. Dilaksanakan pada tanggal 19--21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 5 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

4. Pengumuman PPDB jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

5. Pendaftaran jalur zonasi.

a. Dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 60 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

6. Pengumuman PPDB jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024.

7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran dalam waktu yang bersamaan.

8. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik diumumkan setiap hari.

9. Sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini dapat disediakan di lingkungan sekolah berupa:

a. Akses laman PPDB;

b. Pembuatan akun akses laman PPDB;

c. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

10. Tidak mempersyaratkan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik dalam bentuk apapun.

Sumber

Quote