Ikuti Kami

Edward Hutabarat Sosialisasikan Perda Disabilitas dan Lanjut Usia di Jl. Jangka Ujung

Edward menyebutkan ada kesamaan hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak hidup.

Edward Hutabarat Sosialisasikan Perda Disabilitas dan Lanjut Usia di Jl. Jangka Ujung

Medan, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat ( berharap agar pelayanan kepada Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia harus sama dengan orang normal pada umumnya. Hal itu diungkapkan Edward saat pelaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, yang berlangsung di Jalan Jangka Ujung, Sabtu (7/9/2024) pukul 15.00 Wib hingga selesai.

"Perda disabilitas ini telah disahkan, maka kita minta Pemko Medan melindungi hak-hak para Penyandang Disabilitas (cacat), maupun Lanjut Usia," ucapnya.

Dihadapan ratusan orang peserta Sosperda, Edward menyebutkan ada kesamaan hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak hidup, perlindungan hukum, politik, olahraga, aksesibilitas, layanan publik dan mendapatkan pendidikan maupun pekerjaan, begitu juga dengan para lansia.

"Saya juga mengingatkan agar Kelurahan dan Kecamatan dapat mendata para penyandang disabilitas dan lanjut usia di wilayah kerjanya. Mereka (disabilitas) juga berhak mendapatkan alat bantu kesehatan," ujarnya.

Dengan adanya dukungan dan pembinaan, lanjut Politisi Partai PDI Perjuangan Medan ini, membuktikan penyandang Disabilitas juga mempunyai potensi bahkan diantaranya ada yang sukses, sehingga keberadaan mereka perlu dukungan semua pihak.

"Penyandang disabilitas juga berhak memiliki karir seperti orang normal. Yang tak bisa itu, orang memiliki cacat mental. Dan yang penting di ingat, masyarakat tidak boleh mengurung atau memasung orang yang mempunyai keterbelakangan fisik dan mental. Ada sanksi pidana kepada yang melakukan nya. Yang berhak itu instansi pemerintah yang membidangi, yaitu Dinas Sosial," jelasnya.

Edward juga berharap jangan ada lagi diskriminasi kepada penyandang disabilitas, mereka harus dilayani dengan baik saat pengurusan surat di kantor lurah, kecamatan maupun ke OPD terkait.

"Saya kembali berharap, agar Perda yang telah ditandatangi oleh Walikota Medan, Bobby Nasution dapat berjalan dan dilaksanakan oleh OPD terkait termasuk Kecamatan dan Kelurahan se Kota Medan," pungkasnya.

Sumber: www.ayomedan.com

Quote