Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 yang melibatkan peran gubernur.
Menurut Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, pelibatan peran gubernur yang diatur dalam surat edaran tersebut menunjukkan bahwa pemberian THR bukan hanya menjadi perhatian pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah.
"Dengan adanya surat ini menunjukkan bahwa atensi pemberian THR tidak hanya diawasi pusat, tapi juga pemerintah daerah. Sebab, surat ini ditujukan kepada gubernur di setiap provinsi,” ujar dia.
BaCa: Ganjar Pranowo Ungkit Sirekap KPU Yang Bermasalah
Sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menteri Tenaga Kerja meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, ia juga meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Meskipun begitu, Edy menyoroti persoalan jangka waktu pemberian THR. Menurutnya, surat edaran itu perlu direvisi agar THR dapat diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
BaCa: Ganjar Tegaskan Hal Ini Akan Isu Caleg Terpilih Tak Dilantik
“Setidaknya, 14 hari sebelum Idul Fitri. Alasannya, Indonesia memiliki kebiasaan mudik ke kampung halaman. Sementara itu, harga tiket angkutan umum meroket saat ini. Dengan adanya THR, itu akan membantu pekerja untuk mencukupi kebutuhan mudiknya," kata Edy.
Berikutnya, ia juga memandang durasi pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya terlalu singkat untuk menyelesaikan sengketa.
“Dengan demikian, saya mengusulkan batas maksimal pemberian THR adalah 14 hari sebelum hari raya sehingga ketika ada sengketa, pengawas tenaga kerja punya waktu yang lebih panjang. Harapannya, THR akan diberikan sebelum Lebaran,” kata Edy.