Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak segera dibentuk majelis disiplin yang merupakan amanah dari UU Kesehatan yang baru.
Hal ini berkaca dari kejadian anak yang tertukar di RS Sentosa Bogor, Jawa Barat.
Dampak dari kejadian ini sepuluh orang sudah diberikan SP1 dan lima bidan serta perawat dibebastugaskan karena kejadian ini.
Baca: Ratusan Kader PDI Perjuangan Kota Tegal Berangkat ke Semarang
“Kepada keluarga kedua anak, saya turut prihatin atas kejadian ini,” kata Edy
Politikus PDI Perjuangan ini berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Dia berharap seluruh tenaga kesehatan (nakes) dan menajemen rumah sakit agar terus meningkatkan profesionalitas serta membentuk sistem agar meminimalisir human error.
Menurut Edy, langkah antisipasi dari pihak menajemen fasilitas kesehatan harusnya dijalankan. Aturan seperti pemakaian penanda pada bayi baru lahir.
Selain bergantung pada sumber daya manusia, dia menyarankan agar ada infrastruktur kesehatan yang tepat untuk layanan ibu dan anak.
“Kejadian ini adalah contoh tidak berjalannya sistem pencegahan human error. Kontrol antar bagian satu dengan yang lainnya tidak berjalan,” kata legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Selain itu, selama proses hukum masih berlangsung, dia minta agar rumah sakit tetap memperlakukan tenaga kesehatan yang diduga terlibat dengan baik.
Asas praduga tidak bersalah harus diterapkan sembari melakukan pendalaman kasus dan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum.
Edy mengingatkan pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah ditunjukkan bagaimana cara menjaga disiplin tenaga kesehataan.
Pada pasal 304 ayat (2) disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan membentuk majelis yang bertugas di bidang disiplin profesi.
Dilanjutkan pada Pasal 305 ayat (1) menyebutkan pasien atau keluarga yang dirugikan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat mengadu ke majelis disiplin profesi kesehatan.
“Adanya majelis disiplin ini sangat penting untuk itu Kementerian Kesehatan harus segera membentuknya. Mengingat adanya kasus di Kabupaten Bogor dan untuk antisipasi kejadian berkaitan dengan tenaga kesehatan kedepannya,” ujar Edy.
Baca: Seno 'Sentil' Sikap Budiman Bak Orang Yang Sedang Kasmaran
Lebih lanjut Edy mengungkapkan jika sudah ada majelis disiplin, maka penyelesaian perselisihan dapat didalami oleh majelis tersebut paling lama hingga 14 hari kerja. Apakah tenaga kesehatan atau tenaga medis tersebut melanggar aturan keprofesian atau tidak.
Pada UU Kesehatan, rekomendasi dari majelis disiplin ini sangat penting karena penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bisa dilanjutkan atau tidak.
Sebab majelis disiplin akan melihat apakah tenaga kesehatan atau tenaga medis terseut melanggar standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
"Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk pemeriksaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan,” pungkas Edy.