Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan bahwa kebijakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk BPJS Kesehatan diharapkan tidak akan menjadi beban baru bagi rakyat.
"Kebijakan pemerintah atas tarif BPJS Kesehatan harus memastikan tidak menjadi beban baru bagi rakyat dan menjamin seluruh rakyat terpenuhi jaminan pelayanan kesehatan," ujar Edy saat membacakan pandangannya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5).
Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati
Seperti diketahui perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024.
Sejumlah pertimbangan terbitnya beleid tersebut antara lain bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar (KRIS) dan beberapa ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.
Baca: Ganjar Tegaskan Sikap Sebagai Oposisi Adalah Pendapat Pribadi!
Namun, KRIS saat ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.