Pati, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, jaminan sosial tenaga kerja sudah seharusnya menjadi hak setiap pekerja.
Di Indonesia, ujar Edy, Pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Edy Wuryanto Ungkap Kekokohan Stasiun Kedungjati
Hal itu dikatakan Edy dalam Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Masyarakat Pekerja Mandiri bersama BPJS Ketenagakerjaan di Desa Gabus, Kabupaten Pati, baru-baru ini.
"BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian," papar Politisi PDI Perjuangan itu, baru-baru ini.
Baca: PDI Perjuangan Tana Toraja Gelar Vaksinasi Massal
Hal ini, ujar Edy, merupakan hal yang baik. Sebab dengan adanya BPJS ketenagakerjaan maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Edy pun berharap masyarakat semakin peduli dengan dirinya sendiri, dengan melindungi diri sendiri dari resiko kerja dengan bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang ditinggalkan saat kita bekerja menjadi lebih aman dan terlindungi," ujar Edy.