Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta agar seluruh perusahaan memberikan hak pekerja terkait Lebaran Idulfitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Cuti, tunjangan hari raya (THR), maupun yang lainnya harus dipenuhi,” kata Edy.
Dalam Permenaker No. 6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha. Lalu pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Baca: Adisatrya Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan
"Karena sudah diatur dalam regulasi, maka pengusaha wajib untuk membayarkan THR karyawan," ucap Edy.
Lebih lanjut Edy menyatakan, pemberian THR ini dapat mendukung daya beli buruh atau pekerja. Sehingga bisa memicu pergerakan ekonomi nasional. Apalagi menjelang Idul Fitri harga kebutuhan pokok meningkat.
“THR wajib dibayarkan maksimal H-7 dari hari raya,” tutur Legislator Dapil Jawa Tengah III ini.
Edy juga menyoroti bahwa selama ini masih tetap ada praktik nakal pengusaha menjelang puasa atau Idul Fitri.
"Kenakalan ini biasanya berupa PHK sebulan sebelum pembayaran THR, memberikan THR sebesar 50%, mencicil atau mengganti dengan barang lain, serta pembayaran THR setelah Idul Fitri," beber Edy.
Lalu terkait cuti bersama menjelang dan sesudah Idul Fitri, Edy mengusulkan agar tidak memotong cuti tahunan pekerja. Selama ini perusahaan dibolehkan memotong cuti tahunan untuk cuti bersama. Sementara cuti bersama PNS tidak memotong hak cuti tahunannya. “Sebaiknya dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama tertuang tidak ada pemotongan cuti tahunan untuk cuti bersama,” kata Edy.
Untuk itu politisi PDI Perjuangan ini minta agar ada pengawasan.
Baca: Edy Ajak Masyarakat Blora Petik Nilai-nilai Luhur Ajaran Mbah Samin
“Sangat dibutuhkan peran proaktif pengawas ketenagakerjaan dan mediator untuk memastikan seluruh pengusaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Edy juga minta posko THR yang akan dibuka harus proaktif. “Posko THR harus menjemput bola dengan referensi masalah tahun lalu,” imbuhnya.
Edy menyatakan bahwa pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan harus tegas jika ada perusahaan nakal. Dia mengingatkan bahwa sanksi bisa saja diberikan bagi perusahaan yang tidak bayar THR. Sanksi tersebut bisa sanksi administrasi seperti teguran atau surat peringatan hingga perusahaan itu tidak dapat layanan publik.
“Bagi perusahaan yang sudah berulang curang, maka izinnya dicabut saja,” katanya seraya berharap agar tahun ini lebih baik dari tahun lalu, yakni dengan minimnya laporan kecurangan perusahaan maupun adanya tindakan tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan yang membuat jera.