Ikuti Kami

Edy Minta Polisi Usut Tuntas TPPO Dengan Kedok Program Magang ke Jerman

Apalagi perusahaan perekrut mengklaim bahwa program ini masuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Edy Minta Polisi Usut Tuntas TPPO Dengan Kedok Program Magang ke Jerman
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta polisi mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jerman.

Ia juga meminta kasus ini menjadi perhatian semua pihak lantaran program magang yang dijalankan 33 universitas di Indonesia ini telah memakan korban 1.047 mahasiswa. 

Edy menyayangkan program magang dan ternyata jadi modus TPPO. Apalagi perusahaan perekrut mengklaim bahwa program ini masuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

BaCa: Ganjar Tegaskan Hal Ini Akan Isu Caleg Terpilih Tak Dilantik

“Ini sangat saya sayangkan karena melibatkan kampus atau kampus tidak berhati-hati dalam memilih perusahaan untuk kerjasama,” kata Edy, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3). 

Menurut Edy, polisi perlu mendalami keterlibatan kampus yang memfasilitasi program magang ini. Pasalnya, jumlah korban tak sedikit. "Terutama terkait motif dan apakah ada indikasi kesengajaan," ujarnya. 

Edy menduga ada motif mencari keuntungan dalam kasus ini. “Kalau melihat yang terlibat ini adalah orang yang berpendidikan dan pasti tahu soal TPPO,” kata Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Menurut Edy, mahasiswa dengan mudah tertarik mengikuti program ini karena disampaikan langsung oleh dosen atau orang-orang di kampusnya. Sehingga tidak terpikirkan bahwa mahasiswa ini menjadi korban TPPO. “Ini memalukan kita disaat Indonesia tengah berupaya agar tenaga kerjanya bisa masuk ke bursa kerja Eropa,” imbuhnya. 

Politikus PDI Perjuangan ini meminta adanya perhatian serius dari semua pihak agar kasus tersebut tak terulang lagi. 

 “KBRI juga harus memantau dan harus verifikasi WNI yang masuk ke luar negeri. Jika ada yang mencurigakan, segera bergerak. Jangan sampai ada kasus baru melaporkan,” ucapnya.

Edy mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja menangani masalah program ini. Sebab surat permohonan pemagangan ke luar negeri ini harus ditujukan Dirjen Binalattas, Kemenaker. 

BaCa: Ganjar-Mahfud Siap Hadapi Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/men/v/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri. Dalam aturan ini memang lembaga pendidikan boleh mengajukan izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri. 

“Harus dilakukan verifikasi lapangan dan jika tidak ada masalah izin akan diberikan setelah 14 hari kerja,” ucapnya. 

Dia meminta agar seluruh mahasiswa yang menjadi korban dapat dipulangkan oleh negara. Selanjutnya penegakan hukum harus berjalan. “Saya berharap kasus ini ditelusuri apakah melibatkan universitas atau pihak-pihak di pemerintahan,” ungkap Edy. Upaya selanjutnya yang harus dilakukan adalah memulihkan hubungan dengan Jerman agar ke depan WNI dapat bekerja di sana dengan lebih baik.

Quote