Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengungkapkan RUU Kesehatan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR RI dinilai lebih baik dalam mengatur perlindungan hukum tenaga kesehatan (nakes).
Rancangan undang-undang dengan metode omnibus law ini memperkuat perlindungan nakes dibanding aturan dalam undang-undang kesehatan yang telah eksisting.
"RUU Kesehatan jika dicermati lebih dalam justru lebih baik dalam perlindungan hukum. Misalnya, pada Pasal 327 yang menyebutkan, tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan," tutur Edy.
Baca: Edy Harap Kabupaten Blora Semakin Baik Pada Sektor Kesehatan
"Pada pasal sebelumnya telah disebutkan, bagaimana penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum. Misalnya, Pasal 320-322 yang menuliskan, mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan."
Tindak Lanjut Majelis Kedisiplinan
Mekanisme pelaporan yang dimaksud melalui konsil kedokteran atau keprofesian lain. Kemudian ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing organisasi profesi kesehatan.
“Sebelum seseorang diproses hukum, maka di luar pengadilan di fasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya, yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin,” jelas Edy.
Ditambahkan Edy Wuryanto, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah dikirimkan oleh Pemerintah kepada DPR terdapat usulan perlindungan tenaga medis dan kesehatan sejak masih belajar atau menempuh pendidikan.
Hal itu tertulis dalam DIM RUU Kesehatan dari Pemerintah pasal 208E. Begitu juga perlindungan hukum tenaga kesehatan yang bertugas saat wabah, Kejadian Luar biasa (KLB) atau bencana yang tertuang dalam Pasal 408 ayat 1.
“Tentunya DPR dan Pemerintah akan terus membahas untuk menyempurnakan kekurangan di setiap pasal,” ujarnya.
Perlindungan Hukum Jadi Concern
Dinamika RUU Kesehatan terus berlanjut. Beberapa waktu lalu, Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI menerima perwakilan dari organisasi profesi kesehatan dan perwakilan masyarakat yang peduli terkait kesehatan.
“Hal-hal yang menyangkut perbedaan pendapat tentang mutu SDM kesehatan, sistem pendidikan kesehatan terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan menjadi concern kami,” kata Edy.
Ia meyakini bahwa setiap opini membawa kebaikan. Sehingga perlu memberi ruang kepada seluruh pihak untuk mengungkapkan pendapat.
Edy Wuryanto juga bersikap terbuka atas masukan yang diberikan oleh organisasi profesi untuk RUU Kesehatan. Ia mengajak organisasi profesi kesehatan untuk turut banyak berperan dalam penyusunan RUU Kesehatan.
Tak lupa, ia mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini berlandaskan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok.
Baca: Edy Usulkan Adanya Tenaga Satpam di Tiap Fasilitas Kesehatan
“Adanya organisasi profesi, DPR RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lainnya adalah untuk memastikan hak masyarakat dapat diberikan dengan layak dan baik,” imbuh Edy.
Edy ikut menyimak aksi damai yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan yang menolak pembahasan RUU Kesehatan. Kekhawatiran organisasi profesi terkait kriminalisasi tenaga medis dan kesehatan karena adanya pasal-pasal di RUU Kesehatan juga menjadi catatan bagi Edy.
Sehingga organisasi profesi meminta agar pasal tersebut diperbaiki.
“Saya pahami kekhawatiran teman-teman tenaga medis dan kesehatan. Kami di DPR mencoba melaksanakan tanggungjawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Edy.